Pemerintah baru-baru ini telah mengumumkan bahwa program vaksinasi booster akan mulai dilaksanakan pada 12 Januari 2022.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan booster bakal dilaksanakan di kabupaten/kota yang memenuhi kriteria 70 persen suntik pertama dan 60 persen suntik kedua.

Sampai sekarang secara nasional, sudah ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria.

“Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Presiden Jokowi akan jalan tanggal 12 Januari ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO,” terang Menkes dalam siaran persnya, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Lebih jauh Menkes mengatakan, booster akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, berdasarkan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Kemudian, penerima booster yaitu masyarakat yang telah menerima vaksin dosis kedua dengan minimal enam bulan usai vaksinasi.

Menurut Menkes, saat ini sudah ada 21 juta yang masuk kategori tersebut.

“Vaksinasi booster ini juga akan diberikan dengan jangka waktu di atas enam bulan sesudah dosis kedua,” ucapnya.

Sedangkan, untuk untuk jenis booster, Menkes mengaku masih menunggu rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Vaksinasi Booster Mandiri

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga kini masih belum menetapkan harga untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri atau vaksinasi booster non-program pemerintah.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyebut untuk proses penetapan harga harus melibatkan berbagai pihak seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Belum ada biaya resmi (untuk vaksinasi booster) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Siti Nadia dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (5/1/2021).

Dia menambahkan, untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS Badan Usaha Milik Negara (BUMN), RS swasta, maupun klinik swasta.

Sementara untuk jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan, Nadia mengatakan saat ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Selain itu, penetapan juga menunggu studi riset booster yang sedang berjalan dan sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, lanjut usia (lansia), peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan kelompok komorbid dengan immunocompromised (masalah sistem imun),” jelasnya. ***

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *